Hati hati bagi Kalian para pencari kerja. Terutama, bagi yang ingin mengadu nasib ke luar negeri. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus ini. Sediktnya 28 orang tertipu sebuah Lembaga Pendidikan dan Keterampilan Bahasa Korea yang berada di Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara. Para pencari kerja yang sebelumnya dijanjikan bekerja di Korea, tak juga berangkat selama tiga hiingga empat tahun lebih. Padahal, para korban yang sudah menyetorkan uang muka biaya keberangkatan ke luar negeri.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya Sik MH melalui Kapolsek Cilacap Utara AKP Didi Dirgantoro SH Sik mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyidik dugaan kasus penipuan calon tenaga kerja. Pelaku berinisial SWN (40), merupakan pemilik salah satu Lembaga Pendidikan dan Keterampilan Bahasa Korea. “Warga Perum Bayur Kelurahan Gumlir Kecamatan Cilacap Utara ini, ditangkap atas dasar laporan salah satu korban,” jelasnya.
Dari keterangan korban, kata dia, pada 2013 lalu telah menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku.
Uang tersebut merupakan uang muka biaya pemberangkatan kerja ke Korea. Namun, setelah menunggu tiga tahun lebih, korban tidak diberangkatkan. Padahal, semua persyaratan yang diikuti korban sudah selesai diurus.
“Korban dijanjikan berangkat bulan Desember 2013. Tapi, setelah lewat batas waktu yang dijanjiakan dia tidak diberangkatkan, setiap ditanya jawabnya hanya disuruh menunggu dan menunggu saja. Begitu juga saat korban meminta untuk dikembalikan uang muka yang dibayarkan. Pelaku hanya janji janji saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kepada korban pelaku menjanjikan dapat menyalurkan kerja di Korea dengan membayar uang 28 juta .
Uang muka yang disetorkan bervariasi dari 10 juta sampai 16 juta. Sedangkan kekurangan pembayaran, dibayar jika sudah berangkat. Jumlah korban dari kasus ini diperkirakan sebanyak 28 orang. Sementara total uang yang sudah diterima pelaku, mencapai Rp 200 juta. “Dengan iming iming penghasilan yang besar yaitu sekitar Rp 9 juta samapai Rp 10 juta perbulan sehingga banyak peserta yang kursus di LPK yang dikelola pelaku ikut mendaftar kepada pelaku,” katanya.
Atas pebuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 kuhp tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuaman empat tahun penjara. “Saya menghimbau kepada warga masyarakat yang akan kerja keluar negeri, agar lebih hati hati dalam mencari sponsor atau PJTKI. Agar tidak menjadi korban penipuan. Bila perlu cek dulu ke Disnakertrans atau BNP2TKI atau instansi lain tentang status PJTKI yang dimaksud agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya Sik MH melalui Kapolsek Cilacap Utara AKP Didi Dirgantoro SH Sik mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyidik dugaan kasus penipuan calon tenaga kerja. Pelaku berinisial SWN (40), merupakan pemilik salah satu Lembaga Pendidikan dan Keterampilan Bahasa Korea. “Warga Perum Bayur Kelurahan Gumlir Kecamatan Cilacap Utara ini, ditangkap atas dasar laporan salah satu korban,” jelasnya.
Dari keterangan korban, kata dia, pada 2013 lalu telah menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku.
Uang tersebut merupakan uang muka biaya pemberangkatan kerja ke Korea. Namun, setelah menunggu tiga tahun lebih, korban tidak diberangkatkan. Padahal, semua persyaratan yang diikuti korban sudah selesai diurus.
“Korban dijanjikan berangkat bulan Desember 2013. Tapi, setelah lewat batas waktu yang dijanjiakan dia tidak diberangkatkan, setiap ditanya jawabnya hanya disuruh menunggu dan menunggu saja. Begitu juga saat korban meminta untuk dikembalikan uang muka yang dibayarkan. Pelaku hanya janji janji saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kepada korban pelaku menjanjikan dapat menyalurkan kerja di Korea dengan membayar uang 28 juta .
Uang muka yang disetorkan bervariasi dari 10 juta sampai 16 juta. Sedangkan kekurangan pembayaran, dibayar jika sudah berangkat. Jumlah korban dari kasus ini diperkirakan sebanyak 28 orang. Sementara total uang yang sudah diterima pelaku, mencapai Rp 200 juta. “Dengan iming iming penghasilan yang besar yaitu sekitar Rp 9 juta samapai Rp 10 juta perbulan sehingga banyak peserta yang kursus di LPK yang dikelola pelaku ikut mendaftar kepada pelaku,” katanya.
Atas pebuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 kuhp tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuaman empat tahun penjara. “Saya menghimbau kepada warga masyarakat yang akan kerja keluar negeri, agar lebih hati hati dalam mencari sponsor atau PJTKI. Agar tidak menjadi korban penipuan. Bila perlu cek dulu ke Disnakertrans atau BNP2TKI atau instansi lain tentang status PJTKI yang dimaksud agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.

0 Response to "Para Pencari Kerja Ke Korea Tertipu"
Posting Komentar